Penyimpangan Pemanfaatan Ruang di Sempadan Sungai Krueng Jambo Aye Aceh Utara
Abstract
Spatial Abuse at Riparian Krueng Jambo Aye North Aceh River
ABSTRACT: An increase on construction activities, affects spatial usages. A number of spaces cannot be used, such as river border. This paper examines the use of space in the border river of Krueng Jambo Aye, North Aceh. This is empirical legal research exploring the implementation of legislations and contact factually on any special events that occur within the community in order to achieve its objectives. In addition, primary data are also supported by secondary data. Data are analyzed through qualitative approach. The findings show that the cause of the violation is political interference of parliament members. Moreover, lack of coordination and the role of the functioning of the local work unit and the members. Furthermore, there is no spatial plan that is legal; there is no strategic regional spatial plans realization and zoning regulations as the elaboration of spatial plan, the North Aceh district from 2012 to 2032. Finally, residents’ houses are occupying the place since their ancestors have not been warned. It is recommended that the Government of North Aceh District should revise the spatial plans as ruled in Qanun Number 7, 2013 in accordance with the Government Regulation Number 15, 2010.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Atif Latipulhayat, 2014, Kazanah, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung, Volume 1 No 3.
Balisruti, 2011, Suara Milenium Developlement Goals (MDGs), Edisi No. 1 Januari-Maret.
Darmodiharjo Darji dan Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Efendi dkk, 2010, Sinergisitas Penataan Ruang, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 52, Tahun XII, Desember.
Hermanto Dardak, 2007, “Sosialisasi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang kepada para Pejabat di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tanggal 15 Mei 2007 di Jakarta”, Berita Penataan Ruang edisi 04.
Iman Soedrajat, 2008, “Sambutan dalam Buku Pedoman Pengawasan Teknis Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang”, Direktur Penataan Ruang Nasional, Jakarta.
Imam S. Ernawi, 2008, “Kebijakan Penataan Ruang Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 Dalam Rangka Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum”, Kuliah Umum Kedinasan Terpusat untuk Program Magister Angkatan 2008 diselenggarakan di Jakarta, 11 Agustus.
Jamaluddin Jahid, 2012, Analisis Kritis terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jurnal Plano Madani, Vol. 1 Nomor 1.
M. Zuhri, 2012, Aspek Hukum Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 3, Desember.
Nina Mirantie Wirasaputri, 2014, Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 1, April.
Nixon, dkk, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, USU Law Journal, Vol. 2, No.2.
Lina Marlia, 2012, “Setelah Perda RTRW Ditetapkan, RDTR Perlu Dipercepat”, sambutan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah-I pada Penutupan Kegiatan Diseminasi Regional Penyelenggaraan Bidang Penataan Ruang di Wilayah I di Batam, tanggal 4 Mei.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2012, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Otje Salman dan Eddy Damian, 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2012, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Yonnawati, 2016, Rekonstruksi Hukum Penataan Ruang Berkaitan dengan Pemekaran Daerah Otonomi Baru, Jurnal Ilmu Hukum (Justicia) Sains, Vol.1 No.1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/m-dag/per/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
Qanun Aceh Utara No. 12 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.