Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kabupaten Nagan Raya
Abstract
The Imposition Of Customary Sanctions In Settling Criminal Cases In Nagan Raya District
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, Ali, “Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Adat Aceh”, Jurnal Media Syari’ah, Vol.XII No. 23 Januari-Juni 2010.
Soekanto, Soerjono, 1985, Masalah Kedudukan dan Perana Hukum, Alumni, Bandung.
__________, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Taqwaddin, 2011, Aspek Hukum Kehutanan Dan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Intan Cendikia, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong.
Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Keputusan Bersama Gubenur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majlis Adat Aceh, No. 1054/MAA/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lain di Aceh.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.