Capaian Program Legislasi Aceh
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis capaian program legislasi daerah dari aspek politik hukum. Program tersebut dilaksanakan setiap tahun lembaga eksekutif dan legislatif sebagai bentuk legal policy dalam menyusun suatu program, yang mana setiap program tersebut membutuhkan landasan hukum yang konstitusional. Hal ini juga menjadi salah satu indikator tercapainya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan análisis data kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa tingkat keberhasilan pembahasan Program legislasi daerah di Aceh hanya 24,66% per/tahun. Ada pelbagai kendala yang menghambat pelaksanaan program legislasi daerah di Aceh, diantaranya adalah anggaran yang minim, political will yang tidak kuat, terbatasnya sumber daya manusia dengan waktu yang tersedia, serta tidak realistisnya antara jumlah qanun usulan Prolegda dengan kemampuan penyelesaian. Pemerintah dan DPR harus lebih realistis dalam menetapkan jumlah target legislasi daerah tiap tahun.
Achievement of Aceh Legislation Programs
This study aims to analyze the achievements of the regional legislative program from the political law aspects. The program is carried out annually by the executive and legislative bodies as a form of legal policy in developing a program where each of which requires a constitutional legal basis. This is also one indicator of the achievement of good governance in the administration of regional government. Using empirical juridical research methods and qualitative data analysis, this study found that the success rate of discussion of the regional legislative program in Aceh was only 24.66% per year. There are various obstacles that hamper the implementation of the regional legislation program in Aceh, including a minimal budget, insufficient political will, limited human resources and time, and an unrealistic number of Prolegda's proposed qanuns and the ability to resolve the proposal. The government and Parliament should be more realistic in setting the target number of regional legislation each year.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Arif, S. (2005). Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jalil, H., dkk. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Khusus. Jakarta: Social Politic Genius.
Jasin, J. (2019). Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Deepublish.
Zuhro, S & Letty, L. (2016). Politik Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Artikel Jurnal
Danusastro, S. (2012). Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif. Jurnal Konstitusi, 9 (4): 643-660.
Faisal. (2017). Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Kajian Terhadap Pelaksanaan Fungsi Legislasi Tahun 2009-2016). Syiah Kuala Law Journal, 1 (1): 320-338.
Herizal. (2017). Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Otonomi Khusus Aceh dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi. Journal of Governance And Public Policy, 4 (2): 295-326
Jalil, H. (2017). Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Menjalankan Fungsi Legislasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19 (1): 52-70.
Jalil, H. (2010). Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 51: 206-234.
Nugroho, W. (2013). Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10 (3): 209-218.
Rayusman, I. Z. (2014). Hubungan Program Legislasi Daerah Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan. Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, 1 (1): 29-53.
Sihombing, E. NAM. (2016). Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (3): 285-326.
Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19 (2): 255-272.
Sulaiman. (2012). Membentuk Hukum bagi Perdamaian Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 56 (14): 149-164.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16347
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.