Pentingnya Air Defense Identification Zone di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pengaturan Air Defence Identification Zone (ADIZ) menurut hukum udara internasional, dan alasan diperlukannya ADIZ di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Kajian ini penting disebabkan keamanan suatu negara merupakan hal penting diterapkan oleh negara sebagai pelaksanaan kedaulatannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya Pasal 51 Piagam PBB, hukum kebiasaan internasional, dan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang menjadi dasar pemberlakuan dan pengaturan ADIZ. Adanya penetapan ADIZ di wilayah territorial dan ZEE Indonesia menjadi suatu hal yang perlu dan penting sebagai sarana identifikasi dini bagi pesawat asing yang akan memasuki wilayah udara Indonesia dan sekaligus sebagai pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hal tersebut ditegaskan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara.
The Important of Air Defence Identification Zone in Indonesia
The purpose of this study is to examine the regulation of the Air Defense Identification Zone (ADIZ) according to international air law, and the reasons for the need for ADIZ in the territory and the Indonesian Exclusive Economic Zone (EEZ). This study is important because the security of a country is important to be applied by the state as the implementation of its sovereignty. The method used is normative juridical method which is analytical descriptive. The results showed that the existence of Article 51 of the UN Charter, customary international law and the International Civil Aviation Convention which forms the basis of ADIZ's enforcement and regulation. The establishment of ADIZ in Indonesia's territorial and EEZ becomes a necessary and important as a means of early identification for foreign aircraft that will enter Indonesian airspace and at the same time as a security for the Indonesian Archipelagic Sea Lane (ALKI). This was confirmed by the Government Regulation Number 4 of 2018 concerning Safeguarding Airspace.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abeyratne, R. (2011). Theoretical Justification for Air Defense Identification Zones. Springer Science.
Martono. (2007). Pengantar Hukum Udara, Nasional, dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mauna, B. (2005). Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi ke-2. Bandung: Alumni.
Martono, H.K. & Sudiro, A. (2016). Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law). Jakarta: Rajawali Pers.
Pramono, A. (2011). Dasar-dasar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jurnal
Lubis, K. J. (2015). Motivasi Tiongkok Mendirikan Air Defence Identification Zone (ADIZ) di Wilayah Laut Cina Timur, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) FISIP, 2 (1).
Papp, Z. (2015). Air Defence Identification Zone (ADIZ) in the light of Public International Law. Pécs Journal of International and European Law.
Setiani, B. (2017). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 4 (3).
Wiradipradja, E. S. (2009). Wilayah Udara Negara Ditinjau dari Segi Hukum Internasional. Indonesia Journal of International Law, 6 (4).
Hasil Penelitian
Hidayat, A. (2015). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pengaturan Air Defence Identification Zone (ADIZ) Sebagai Perwujudan Kedaulatan Teritorial. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Mus, A. I. W. (2014). Dampak Penerapan Air Defence Identification Zone (ADIZ) Tiongkok Terhadap Keamanan Nasional Jepang. Makassar: FISIP Universitas Hasanuddin Makassar.
Web
Jurnal. (2018). “Menanti Pemberlakuan Aturan Mengenai ADIZ” http://jurnaljakarta.com/berita-11359-menanti-pemberlakuan-aturan-mengenai-adiz-indonesia.html.
Yozami, M. A. (2018). “Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a95238e559b6/inilah- pengaturan%20pengamanan-wilayah-udara-republik-indonesia.
Konvensi
Konvensi Chicago 1944.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.14176
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.