Hak Mengajukan Gugatan dalam Sengketa Lingkungan Hidup
Abstract
Penelitian ini ingin menjawab keberadaan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadinya kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam lingkungan hidup. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha atau penanggungjawab usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan dapat dilakukan melalui gugatan perdata biasa yang diajukan oleh pihak korban atau anggota masyarakat biasa yang mengalami kerugian. Dengan melakukan studi dokumen, ditemukan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan melalui legal standing/LSM, prosedur class action atau melalui citizen suit yang merupakan hak gugat tanpa adanya kepentingan hukum. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab di bidang lingkungan hidup juga dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Right to Submit a Law in the Environmental Disputes
This study wants to answer the existence of parties who can file a lawsuit to the court if there is an unlawful act that results in a loss to the environment. Unlawful acts that cause losses due to pollution or environmental damage carried out by employers or business people responsible for and/or environmental damage. Settlement of environmental disputes through a court can be carried out through civil lawsuit filed by victims or community who suffer losses. By conducting document studies, it was found that with the enactment of Law No. 32 of 2009, it has provided an opportunity to file a lawsuit through legal standing, class action or through citizen suits which constitute a claim right without any legal interest. The Government or Regional Government as the person in charge of the environmental sector can also file a lawsuit against the perpetrators of environmental pollution and/or damage for the benefit and welfare of the community.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cut Era Fitriyeni, 2010, Penyelesaian Sengketa LingkunganHidup melalui Pengadilan, Kanun Jurnal llmu Hukum, No. 52.
Handri Wirastuti Sawitri dan Rahadi Wasi Bntoro, 2010, Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2.
Latifah Amir, 2009, Analisis Yuridis Hak Gugat Pemerintah terhadap Pelaku Pencemaran/Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009, Jurnal Penelitian Universitas Jambi, Seri Humaniora, Volume 15, Nomor 2.
Mas Ahmad Santosa, 2001, Good Governance, ICE, Jakarta.
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Syamsul Arifin, 2012, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT Sofmedia, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT RajaGRafindo Persada, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.12766
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.