Pengawasan terhadap Notaris yang Tidak Membuka Kantor
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji akibat hukum terhadap notaris yang tidak membuka kantor, dikaitkan dengan pengawasannya. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, notaris wajib menjalankan jabatannya secara nyata yaitu salah satunya wajib membuka kantor. Kenyataanya masih ditemukan notaris yang tidak membuka kantor. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi notaris yang tidak membuka kantor, Majelis Pengawas Daerah bisa merekomendasikan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat untuk menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang kantor tidak dibuka. Diharapkan Majelis Pengawas Daerah lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap notaris yang tidak membuka kantor, melakukan pemeriksaan dan pembinaan secara rutin kepada notaris supaya tidak ada notaris yang tidak membuka kantor, dan notaris bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Supervision of Notary That Does not Open an Office
This study aims to examine the legal consequences of notaries who do not open offices, linked to their supervision. After taking an oath and inauguration, the notary is obliged to carry out his position significantly, one of which must open an office. The fact is still found notary who does not open an office. The research method is empirical juridical, by reviewing the applicable legal provisions and what is happening in the reality of society. The results showed that the legal consequences for notaries who did not open offices, the Regional Supervisory Council could recommend to the Regional Supervisory Council and the Central Supervisory Council will impose sanctions. It is hoped that the Regional Supervisory Council will be more assertive in supervising notaries, conduct regular checks and guidance so that there are no notaries who do not open offices, and notaries can carry out their duties and obligations in accordance with applicable laws.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal/Majalah
Adjie, H. (2005). Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris. Renvoi, 28 (3).
Adjie, H. (2008). Berita Daerah Mengenai Kewenangan Majelis Pengawas Cerminkan Kelembagaan Profesi Notaris. Renvoi, 30.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2 (1).
Erwinsyahbana, T. & Melinda. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5 (2).
Heriyanti. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik. Yustisia, 5 (2).
Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20 (2).
Hasil Penelitian
Edison. (2014). Analisis Pelaksanaan Pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah di Kota Banda Aceh. Tesis. Banda Aceh: Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Wibisono, D. B. (2018). Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Pengawasan Pelaksananan Jabatan Notaris di Kabupaten Tegal. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Hasil Wawancara
Mahdar, S. (2018). Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Aceh Timur. Wawancara tanggal 05 Juni.
Marina, Y. (2018). Sekretaris Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Kota Banda Aceh. Wawancara tanggal 9 Mei.
Nurdhani. (2018). Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Banda Aceh. Wawancara tanggal 25 Mei.
Sasmita. (2018). Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Wawancara tanggal 07 Mei.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.11836
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.